Pemasok Senjata untuk Front Pembela Islam di Indonesia saat ini sedang diburu

TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan masih mencari pemasok dua senjata api yang digunakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Andi Rian kemarin mengemukakan penyidik menemukan indikasi dari mana senjata api milik para simpatisan itu berasal.

Andi menyebut informasi diperoleh ketika penyidik menelusuri sejumlah informasi mengenai asal dari telepon seluler milik enam anggota FPI. "Justru itu akan kita gali dan dalami juga oleh penyidik sumbernya dari mana," papar Andi.

Andi mengatakan pihaknya telah menemukan beberapa CCTV, terutama dari lokasi awal saat rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab berangkat dari Sentul, Bogor.

Menurut Andi, dalam CCTV terlihat ada iring-iringan 10 mobil dari Sentul. Kemudian, lanjutnya, salah satu mobil memisahkan diri ke arah Ciawi dan sisanya ke arah Cikampek.

Terkait dengan keberadaan posisi polisi saat di tol, Andi menegaskan petugas dalam posisi surveilans. "Mereka dalam posisi surveilans yang saya sampaikan ini bahwa fakta itu terkait ada rombongan berangkat dari Sentul itu ada, kemudian terpisah menjadi dua, satu ke arah Ciawi dan sembilan mengarah ke Cikampek itu ada," paparnya.

Terkait dengan matinya kamera tersembunyi di lokasi baku tembak, Andi mengaku CCTV bukanlah satu-satunya petunjuk.

"Kita perkuat dengan keterangan saksi, atau bukti petunjuk. Jadi, bukan semata-mata CCTV," terangnya.

Namun, penyidik akan memanggil pihak PT Jasa Marga (persero) Tbk terkait dengan kamera CCTV yang rusak di Tol Cikampek. "Sedang kita komunikasikan (pemanggilan). Kalau perlu, kita jemput bola," ungkapnya Andi.

Sebelumnya, Jasa Marga mengakui adanya gangguan pada tautan jaringan backbone CCTV atau fibre optic di Tol Jakarta-Cikampek pada Km 48+600 sejak Minggu (6/12) pukul 04.40 WIB. Gangguan pada titik tersebut mengakibatkan jaringan CCTV mulai dari Km 49+000 (Karawang Barat) sampai Km 72+000 (Cikampek) menjadi mati atau offline.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya masih membuka peluang untuk kembali melakukan rekonstruksi lanjutan terkait dengan kasus bentrok antara FPI dan polisi di ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

"Rekonstruksi yang kita lakukan adalah bagian dari proses penyidikan. Artinya, belum merupakan hasil final," ujar Listyo.

Listyo menyebut, apabila ada temuan-temuan baru terkait dengan tambahan-tambahan keterangan informasi, saksi, dan bukti yang lain, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan proses rekonstruksi lanjutan.

Menurut Listyo, pihaknya akan transparan dan objektif dalam menangani kasus ini. Salah satu buktinya ialah melibatkan pihak eksternal.

"Dalam hal ini, kami mengundang Komnas HAM, Amnesty International, Kontras, Imparsial, dan Kompolnas walaupun yang datang hanya dari Kompolnas," ujar Listyo.

Di lokasi terpisah, tim hukum FPI resmi mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, ia meminta hakim menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (